Kesedihan Putri Antasari Azhar Saat Akan Menikah Tapi Ayahnya di Tahanan
Bahagia bercampur sedih dirasakan Anindita Dianoctora Antasariputri (33) saat hari pertama ayahandanya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar bisa bebas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahagia bercampur sedih dirasakan Anindita Dianoctora Antasariputri (33) saat hari pertama ayahandanya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar bisa bebas dari penjara.
Dita, sapaan Anindita, berbahagia lantaran akhirnya ia bisa berkumpul bersama Antasari di rumah setelah 7 tahun 6 bulan terpisah karena menjalani hukuman di penjara.
Kesedihan dirasakannya karena teringat ayahandanya itu terpaksa hadir pada acara ijab kabul pernikahannya dengan status narapidana pada 7 Maret 2012.
Oleh karena itu, momen hari bebasnya Antasari sangat berarti bagi Dita.
Ia mengaku sudah kangen melakukan kegiatan bersama ayahandanya itu.
"Yang aku kangenin itu makan bareng sama papa dan keluarga di meja makan, jalan-jalan atau traveling bareng keluarga sehingga bisa bercengkerama lagi. Itu paling kami kangeni. Itu sudah nggak ada selama papa 7 tahun di penjara," ucap Dita di kediaman Antasari, Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
"Jadi, sekarang kami ingin makan bareng lagi sama papa seperti dulu. Apalagi, sekarang papa sudah ada tiga cucu, jadi makin ramai," sambungnya.
Dita mengenang, dirinya terpaksa harus datang ke rutan, lapas atau kantor notaris Handoko tempat asimilasi jika kangen dengan ayahnya itu.
Pun demikian jika dirinya ingin 'curhat'.
"Dulu, kalau saya mau minta masukan, harus datang ke papa, besuk ke lapas atau datang ke tempat asimilasi. Waktunya juga terbatas. Sekarang bebas kapan saja bisa kumpul," ucapnya.
Dita menambahkan, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan bersama keluarga. Kegiatan itu sekaligus jadi ajang berkumpul keluarga.
Di antaranya berziarah ke makam orang tua dan kakek nenek sebelum beribadah umroh ke Tanah Suci.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menjadi terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, bebas dari Lapas Klas I Tangerang, pada Kamis, 10 November 2016.
Ia bisa menghirup bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Ia telah menjalani masa hukuman murni selama 7 tahun 6 bulan penjara dan mendapatkan potongan hukuman atau remisi selama 53 bulan 20 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.