Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Penjarakan 600 Pejabat Tinggi

"Kami memenjarakan 600 orang pejabat tinggi dari menteri sampai ketua Mahkamah Konstitusi,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Telah Penjarakan 600 Pejabat Tinggi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah mengirimkan 600 pejabat tinggi di Indonesia ke penjara terkait kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan berdasarkan data tersebut, korupsi di Indonesia masih banyak.

"Kami memenjarakan 600 orang pejabat tinggi dari menteri sampai ketua Mahkamah Konstitusi," kata La Ode Muhamad Syarif di Universitas Indonesia, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, angka tersebut bukan membanggakan, tapi dengan angka tersebut membuktikan korupsi masih banyak di Indonesia.

Syarif mengungkapkan keterlibatan aparat penegak hukum di Indonesia dalam korupsi sudah terjadi sejak era pemerintahan Soeharto.

Syarif mengatakan tahun 2002, tingkat kepercayaan terhadap penegak hukum dan peradilan masih rendah sehingga mendorong terbentuknya lembaga independen.

BERITA REKOMENDASI

Syarif melanjutkan, berdasarkan survei CSIS, kepercayaan publik terhadap KPK dianggap karena suksesnya penuntutan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi.

Syarif mengaku sedih karena masyarakat tidak melihat upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Jadi mereka tidak lihat pencegahan. Itu menyedihkan karena kami banyak melakukan aspek pencegahan," katanya.

Lanjut dia, KPK memenjarakan tiga gubernur Provinsi Riau tapi rasa percaya kepada KPK paling rendah malah di Aceh.

"Padahal ada banyak dugaan pidana di Aceh tapi kami belum masuk ke sana," kata Syarif.


Pada kesempatan tersebut, Syarif mengeluhkan SDM yang dimiliki KPK baik dalam penyidikan dan penuntutan.

Syarif mengaku hampir seluruh pekerjaan di KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas