Masih Cari Bukti, KPK Akan Perpanjang Masa Pencegahan Mantan Petinggi Lippo
KPK kemungkinan akan memperpanjang masa pencegahan terhadap chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memperpanjang masa pencegahan terhadap chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Sebelum perpanjangan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya akan terlebih dahulu meminta masukan dari penyidik.
"Mungkin aja diperpanjang. Kita akan diberi masukan oleh penyidik kita langkah selanjutnya. Tapi bukan didikte. Nanti keputusan tetap di pimpinan," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut Agus Rahardjo, pihaknya hingga kini masih mempelajari mengenai keterlibatan Eddy Sindoro dalam penyuapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali.
"Kita sedang mempelajari. Keterlibatannya bagaimana apakah dia memang terlibat secara langsung itu sedang kita pelajari. Alat bukti sedang dikumpulkan terbuka untuk kemungkinan yang lain," ujar Agus Rahardjo.
Eddy Sindoro sebelumnya telah dipanggil tiga kali secara patut oleh KPK. Namun, tak satupun dari ketiga panggilan tersebut dipenuhi Eddy Sindoro. Semuanya tanpa keterangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui jika Eddy Sindoro telah meninggalkan Indonesia sebelum namanya disetor ke Direktorat Jenderal Imgirasi untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Yuyuk mengakui Sindoro sudah meninggalkan Indonesia sebelum Surat Pencegahan Bepergian ke luar negeri dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sindoro ternyata sudah berada di Singapura.
"Saat ini keberadaannya sekarang masih di luar negeri," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung.
PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.
Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.
Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya.
Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.
Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang. Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta.
Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016