Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Kasus Saya dan Antasari Jangan Terulang

Abraham Samad berharap, kriminalisasi yang pernah menimpa dirinya, juga 'dialami' oleh Antasari Azhar, tidak terulang

Editor: Sanusi
zoom-in Abraham Samad: Kasus Saya dan Antasari Jangan Terulang
KOMPAS IMAGES
Abraham Samad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad berharap, kriminalisasi yang pernah menimpa dirinya, juga 'dialami' oleh Antasari Azhar, tidak terulang lagi di kemudian hari.

Samad kemudian memastikan, dirinya akan menemui Antasari Azhhar dalam waktu dekat.

Ia menilai, kasus yang melibatkan Antasari adalah contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

"Bahwa yang dibutuhkan adalah aturan, perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," kata Samad, usai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).

"Saya akan bertemu Antasari di rumahnya. Saya sudah janji, kirim pesan sama teman, saya mau ke sana," lanjutnya.

Samad menilai, pembebasan bersyarat terhadap Antasari seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Meski demikian, ia tetap bersyukur bahwa Antasari telah selesai menjalani masa pemidanaan dan dapat kembali ke rumah.

Ia tak berani memastikan, Antasari adalah korban dari suatu agenda politik.

Berita Rekomendasi

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011-2014 Amir Syamsuddin berharap Antasari Azhar bisa menyelesaikan masa pembebasan bersyaratnya berlangsung mulus.

Amir Syamsuddin menegaskan Antasari Azhar kini statusnya masih sebagai terpidana dan tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

"Saran saya mudah-mudahan beliau bisa menikmati posisinya narapidana yang bebas bersyarat. Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," kata Amir Syamsuddin.

Amir Syamsuddin mengetahui betul, narapidana yang bebas bersyarat telah menandatangani kesanggupan mengenai hal-hal tertentu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Menurut Amir Syamsuddin, Antasari Azhar boleh saja berbicara mengenai kasus-kasus tertentu atau kasus yang membelit dirinya sehingga berujung penjara.

Akan tetapi, Amir Syamsuddin mengingatkan semua yang diucapkan Antasar Azhar haruslah sebuah fakta sehingga orang tidak menduga-duga atau berspekulasi. Untuk menghindari syak wasangka, Amir Syamsuddin meminta agar Antasari Azhar menggunakan jalur hukum.

"Kalau hanya membuat masyarakat menduga-menduga berspekulasi terus mengait-aitkan orang lain dan orang lain itu keberatan, ya sampai sekarang kan beliau tidak sebut nama, tapi hanya sebut peristiwa. Saya kira ini akan menimbulkan spekulasi dan mudah-mudahan tidak ada orang yang terusik," ujar Amir Syamsuddin.

Amir Syamsuddin mengingatkan orang yang terusik bisa mengadukan masalah tersebut kepada Balai Pemasyarakatan dan bisa mengganggu pembebasaran bersyarat Antasari Azhar.

"Saya sangat mendoakan beliau sukes menjalankan statusnya dan jangan terganggu sehingga Balai Pemasyarakatan melalukan penilaian yang akan merugikan dirinya," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Antasari Azhar mengaku tak takut membongkar tabir di balik rekayasa kasus yang membuatnya masuk ke penjara, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Meski dirinya telah dipenjara 7 tahun 6 bulan, ia tidak akan menuntut ganti rugi kepada siapapun otak pelaku rekayasa kasus yang nantinya bakal terungkap dari proses hukum tersebut.Ia mengaku sudah ikhlas, namun tetap mencari kebenaran.

"Biar aja. Yang penting kebenaran itu terbuka. Sebagaimana (mantra dari naskah India kuno Mundaka Upanishad) Satyamewa Jayate, bahwa suatu saat kebenaran yang akan berjaya dan terbukti," kata Antasari. (tribunnews/eri k sinaga/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas