Presiden Jokowi Diingatkan Jangan Terjebak Kepentingan Asing
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menduga adanya serangan asing terhadap perekonomian.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Dewi Agustina
"Dengan kerugian BUMN, maka kerugian negara akibat revisi PP 52 dan 53 mencapai Rp 100 triliun dalam lima tahun," jelas Arief
Selain merugikan BUMN dan negara, revisi PP 52 dan 53 juga berdampak buruk bagi masyarakat khususnya di wilayah non-profit. Sebab, tidak terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses telekomunikasi.
"Ketentuan dalam revisi PP 52 dan 53 bertentangan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU 36/1999), sehingga jika dipaksakan akan batal demi hukum melalui judicial review," ujarnya.
Karenanya, FSP BUMN bersatu mendesak Presiden Joko Widodo yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan revisi PP 52 dan 53.
Pihaknya mengapresiasi perjuangan Kementerian BUMN yang telah berusaha menolak revisi kedua PP tersebut karena banyak dampak negatif bagi ekonomi nasional dan BUMN sektor telekomunikasi.
"Sebab dibalik semua itu adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia dengan mengunakan antek-anteknya di Menko Perekonomian dan Menkominfo," imbuh Arief.
Baca tanpa iklan