Advokat Rapat Di Kantor MUI Sikapi Kasus Ahok
Advokat yang dipimpin oleh mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, membahas soal sikap para advokat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Advokat pendukung putusan Majeils Ulama Indonesia (MUI) atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggelar rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarat Pusat, Senin (14/11/2016).
Advokat yang dipimpin oleh mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, membahas soal sikap para advokat, dan langkah-langkah untuk mendukung putusan MUI, dan mendorong agar kasus Ahok bisa cepat diproses.
"Kita ada 481 advokat resmi, yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat yang ada," ujar Ahmad Yani saat memimpin rapat.
Dalam rapat tersebut ia juga mengatkan bahwa para advokat yang antara lain diperkuat oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengurus PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dan advokat senior, Indra Sahnun Lubis.
Ahmad Yani mengatakan bahwa advokat pendukung putusan MUI juga akan menemui komisi III DPR, untuk menyampaikan pandangan para advokat soal kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau bisa kita juga nanti ada perwakilan kita yang hadir di gelar perkara besok,"ujarnya.
"Mungkin ya untuk bertukar pikiran dengan pihak penyidik. Untuk meningkatkan status (kasus Ahok) ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.