Perusahaan Milik Kakak Hary Tanoe Akan Diperiksa Terkait Pengadaan Alkes? Ini Jawaban Ketua KPK
KPK menegaskan sedang mencari alat bukti untuk menjerat pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menegaskan sedang mencari alat bukti untuk menjerat pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Seperti diketahui pengadaan alat kesehatan ini untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah jika perusahaan swasta tersebut adalah PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesudibjo. Bambang adalah kakak dari CEO MNC Group Hary Tanoesudibjo.
"Ya bisa saja. Perkembangan kita selalu mengikuti data informasi alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Mudah-mudahan nanti kalau bertambah ya kita tambahi siapa yang bertanggung jawab," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Sekadar informasi, pada kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka dari unsur Kementerian Kesehatan.
Keempat tersangka sebelumnya adalah bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar.
Kemudian bekas pejabat Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya, bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Kemenkes, Mulya A Hasjim.
Sementara tersangka lainnya adalah bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah supari.
Siti Fadillah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesidibyo, kakak Hary Tanoesudibyo.
Usai pertemuan di ruang kerja Ratna Dewi Umar, disepakati pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat kesehatan tersebut akan dikerjakan PT Prasasti Mitra dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto.
Ratna Dewi Umar kemudian mengarahkan Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno (anak buah Bambang Rudijanto) untuk bertemu dengan panitia pengadaan.
Setelah itu Sutikno kemudian menemui Tatan selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Usman selaku sekretarus panitia pengadaan dan menyampaikan bahwa PT Prasasti Mitra yang akan melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo.
Ratna Dewi Umar selanjutnya memerintahkan panitia untuk memproses pengadaan.
Panitia mulai melakukan proses kegiatan pengadaan dengan menyusun spesifikasi alat kesehatan bersama dengan Sutikno.
Spesifikasi itu disusunmenggunakan spesifikasi dan brosur alat kesehatan yang diperoleh dari Sutikno dalam sebuah disket.
Data disket itu dimasukkan Usman dalam format table.
Setelah spesifikasi selesai disusun, Usman menyampaikannya kepada Ratna Dewi Umar bahwa spesifikasi alat yang tertulis dalam daftar tersebut berasal dari Sutikno.
Ratna Dewi Umar setuju serta menandatangani daftar alat dan spesifikasi yang telah mengarah kepada spesifikasi alat kesehatan dari Sutikno, padahal seharusnya spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah/menunjuk merk/produk tertentu.