Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Perkara Bareskrim, Ketua DPR Hormati Apapun Putusan Hukum Kasus Ahok

Ia meminta semua pihak tidak mengorbankan persatuan bangsa hanya karena Pilkada DKI Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gelar Perkara Bareskrim, Ketua DPR Hormati Apapun Putusan Hukum Kasus Ahok
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ade Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pria yang akrab disapa Akom itu menanggapi gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kita sudah mulai harus menghormati apapun keputusan dari penegak hukum. Apapun hasilnya kita tidak ingin lagi membuat bangsa ini harus rugi karena masalah ini," kata Akom di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Akom menginginkan perdamaian dan persatuan nasional tetap terjaga. Ia meminta semua pihak tidak mengorbankan persatuan bangsa hanya karena Pilkada DKI Jakarta.

"Saya juga imbau tolong penegak hukum selami rasa keadilan masyarakat. Mudah-mudahan aparat pengak hukum berhasil menyelami rasa keadilan masyarakat," kata Politikus Golkar itu.

Akom meminta aparat independen dalam memproses kasus tersebut. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

"Harus atas dasar hukum. Negara ini dibangun atas dasar hukum sebagai perlindungannya," kata Akom.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pagi ini Selasa (15/11/2016) akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri.

Diperkirakan gelar perkara akan memakan waktu berjam-jam lantaran banyak pihak yang dihadirkan, mulai dari pimpinan gelar perkara, penyidik yang menangani kasus, internal Polri, unsur pengawas eksternal, 20 saksi ahli hingga 11 pelapor, bahkan terlapor yakni Ahok juga diundang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membocorkan singkat bagaimana garis besar mekanisme gelar perkara ‎tersebut.

"‎Awal pembukaan oleh pimpinan gelar yang adalah Kabareskrim Komjen Ari Dono. Lalu pimpinan gelar memaparkan tentang perkara yang saat ini dilakukan penanganannya oleh Bareskrim. Penyidik akan memaparkan soal apa yang diketahui dan didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat." terang Boy Rafli Amar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas