Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Wakil Menteri Keuangan Terkait Korupsi KTP Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Keuangan 2010-2013 Anny Ratnawati terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Mantan Wakil Menteri Keuangan Terkait Korupsi KTP Elektronik
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Keuangan 2010-2013 Anny Ratnawati terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

Anny Ratnawati akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Pemeriksaan tersebut diduga terkait persetujuan anggaran terkait proyek KTP elektronik.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardojo.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.

Berita Rekomendasi

Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput.

Mereka mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar menyebut PT Quadra dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan karena perusahaan itu milik teman Irman.

Sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan BPK.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar.

Perusahaan tersebut kemudian dimasukkan menjadi satu peserta konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas