Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Poin Kompolnas Usai Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

Tiga komisioner Kompolnas hadir dalam gelar perkara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). Begini pernyataan mereka.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 10 Poin Kompolnas Usai Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok
Capture Youtube
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara berlangsung terbatas di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta. 

TRIBUNNERS - Tiga komisioner Komisi Kepolisian Nasional hadir dalam gelar perkara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri, berikut keterangan Kompolnas kepada publik:

1. Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011 menyatakan Kompolnas berkewajiban dan berwenang untuk hadir dalam Gelar Perkara, bahkan pada kondisi dan syarat tertentu berhak meminta untuk dilakukan dan/atau hadir dalam Gelar Perkara;

2. Bahwa proses yang sedang berjalan saat ini adalah proses penyelidikan, bukan proses penyidikan Pro Justitia. Dimana penyelidikan yang dilakukan adalah untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana. Penyelidikan adalah bagian dari proses penyidikan;

3. Bahwa penyelidikan selain mencari ada atau tidaknya perbuatan pidana, juga untuk meyakinkan para penyelidik bahwa apakah laporan pidana telah layak untuk dijadikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. Perlu kami tegaskan, dalam hal ini Polri telah bekerja sesuai dengan aturan Hukum Acara Pidana, baik KUHAP maupun Perkap No. 14 Tahun 2012;

4. Bahwa dalam hal ini Polri telah menerima 14 laporan polisi dan 1 surat pengaduan. Polri juga telah melakukan proses penyelidikan sejak diterimanya laporan pada tanggal 6 Oktober 2016 hingga saat ini, dan telah mendapatkan keterangan melalui proses interview kepada 29 saksi dan 39 ahli;

5. Pada proses gelar perkara, Polri telah memaparkan hasil informasi yang dikumpulkan baik dari Pelapor, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Agama, Ahli Bahasa, Ahli Digital Forensik, Ahli Psikologi, Ahli Antropologi, Ahli Jurnalis, dan lainnya, baik yang diajukan oleh Pelapor, Terlapor maupun Polri;

BERITA TERKAIT

6. Saat ini Polri sedang dan akan terus mengumpulkan dan menganalisa beberapa informasi tambahan yang didapat dalam gelar perkara hari ini;

7. Bahwa hasil gelar perkara akan diumumkan oleh Polri dalam satu atau dua hari mendatang;

8. Bahwa kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penerimaan laporan, penyelidikan hingga gelar perkara, Polri telah bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern dan transparan. Oleh karena itu Kompolnas memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri;

9. Kami menjadi saksi bahwa seluruh peserta gelar, baik dari pihak Pelapor, Terlapor, Ahli dan Pengawas lainnya, memberikan apresiasi yang tinggi juga kepada kinerja Polri, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun juga untuk melakukan intervensi atau tekanan baik langsung maupun tidak langsung yang berpotensi dapat mempengaruhi independensi Polri;

10. Kami mohon agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi serta upaya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada informasi yang akurat selain yang nanti akan dikeluarkan secara resmi oleh Polri. Materi gelar dan hasil gelar perkara bersifat rahasia dan hanya sah jika disampaikan oleh Polri.
Akhirnya, kami memohon agar masyarakat tetap bersabar, serta menjaga kerukunan dan perdamaian.

Jakarta, 15 November 2016, pukul 18.25 WIB

Bekto Suprapto
Andrea H Poeloengan
Poengky Indarti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas