Ahmad Yani: Ahok Harus Ditahan Polisi Jika Ingin Aman
Ahmad Yani menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta perlindungan pada pihak kepolisian.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta perlindungan pada pihak kepolisian.
Hal tersebut menurutnya harus dilakukan Ahok pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Sejak dia tersangka, tempat yang paling aman ya di kepolisian, memang selayaknya Ahok itu ditahan," ujar Ahmad Yani, di Kediaman Hamzah Haz, Jalan Patra Kuningan XV, Jakarta Selatan, Rabu
(16/11/2016).
Ia menuturkan Ahok 'lebih aman' jika ditahan oleh aparat penegak hukum, lantaran ia khawatir akan ada aksi yang tidak diinginkan jika Ahok 'berkeliaran'.
"Kalau ditahan di kepolisian, dia akan aman ya kalau tidak ingin (diamankan masyarakat)," jelasnya.
Ahmad Yani pun mengimbau mantan Bupati Belitung Timur tersebut untuk fokus pada pembelaan dan menyerahkan semua tugas kampanye pada pasangan cawagubnya di pilgub DKI, Djarot Saiful Hidayat.
"Sudahlah, konsentrasi saja pembelaan, tidak terpecah-pecah, suruh saja Djarot (kampanye sendirian)," tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, isu yang menjerat Ahok tersebut sangat sensitif, akan ada hukum rimba yang mengawal sang gubernur jika masih 'bebas'.
"Kalau langkah-langkah hukum rimba akan mengawal terus 24 jam, makanya proses penahanan untuk mengamankan si tersangka (harus dilakukan), karena ini isunya sangat sensitif," pungkasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.
Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.