Politikus Demokrat Putu Sudiartana Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta
Jaksa mendakwa Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana menerima suap sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa mendakwa Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana menerima suap sebesar Rp 500 juta.
Suap diterimanya dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.
Suap diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Jaksa menjelaskan, suap terjadi sekitar Agustus 2015.
Saat itu orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.
"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," ucap Jaksa Herry.
Selanjutnya, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan Suprapto.
Desrio memberi penjelasan ke Suprapto bahwa Suhemi dapat membantu soal penambahan DAK.
Suprapto mengarahkan Desrio menemui stafnya Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.
"Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar," kata Jaksa Herry.
Akan tetapi, usai menemui Putu di Gedung DPR, Suprapto malah memerintahkan Indra untuk menambah anggaran dari Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.
Putu lantas berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan, tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Kemudian Januari 2016, Indra memperkenalkan pengusaha Yogan Askan kepada Suhemi.
Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Lalu pertemuan pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra.
Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah.
Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya dan meminta imbalan fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil tembus.
Masih di tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan.
Pertemuan itu dihadiri Yogan Askan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing.
Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta
"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi terdakwa yang bernama Novianti," kata Jaksa Herry.
Atas perbuatan tersebut, Herry dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.