Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tersangka Ahok Dinilai Justru Bisa Menguntungkan, Ini Alasannya

"Hal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Ahok dan pasangannya," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Status Tersangka Ahok Dinilai Justru Bisa Menguntungkan, Ini Alasannya
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) menyambut pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang disandang Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama tidak serta merta menghilangkan hak politiknya sebagai peserta Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) Unpad Bandung, Muradi, justru melihat penetapan status tersangka tersebut justru bisa menguntungkan Ahok dan pasangannya.

Itu, jika diihat dalam konteks strategi politik.

Baca: Generasi Muda Partai Golkar Minta Dukungan untuk Ahok Dicabut

Baca: Lulung: Hanya Orang Bodoh yang Mau Mendukung Tersangka

Baca: Ruhut Sitompul: Kami Lagi Teraniaya!

Karena secara faktual, menurut Muradi, pasangan Ahok-Djarot akan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam peliputan media dan diperbincangan oleh publik lebih banyak dibandingkan pasangan lain.

"Hal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Ahok dan pasangannya," ujar Muradi kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

Muradi memberikan catatan, bahwa pekerjaan rumah bagi tim pemenangan Ahok-Djarot adalah bagaimana peliputan dan perbincangan tentang Ahok tersebut dapat dikelola untuk pemenangan pasangan nomor urut 2 ini.

"Apalagi peluang tersebut makin terbuka apabila kemudian wacana tentang pengadilan yang terbuka dan disiarkan langsung oleh TV dan media lainnya benar-benar dilakukan," jelas Muradi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Bareskrim Polri berharap kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diselesaikan di pengadilan.

Ini seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat terpidana, Jessica Kumala Wongso.

Teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu divonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Tim berpendapat kasus diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasus Jessica," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnaviandi Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).

Ia berharap sidang kasus Ahok bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia.


"Saksi demi saksi, fakta demi fakta, sehingga publik bisa menilai," ujar Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas