Unjuk Rasa di DPR, Petani Tembakau Minta Perlindungan Undang-Undang
“Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera,”
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan petani tembakau lokal menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Rabu (16/11/2016).
Mereka meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
“Proses ini (pengesahan RUU Pertembakauan) sangat lamban, kami butuh perlindungan segera,” kata Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya.
Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli.
RUU tersebut diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.
“Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan,” ujar Yudha.
Longgarnya regulasi pertembakauan, kata Yudha, telah merugikan para petani tembakau lokal.
Hal tersebut karena tidak ada aturan yang jelas mengenai batasan impor tembakau ke Indonesia.
Akibatnya, kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal kini cenderung beralih ke tembakau import.
“Pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakauan menjadi ambruk,” kata Yudha.
Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding saat menemui pengunjuk rasa berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal.
Karding mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Baleg.
Mestinya, kata Karding, RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
“Ini ada apa kok berlarut-larut?” kata Karding.
Karding mengatakan RUU Pertembakuan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal.
RUU ini harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.
Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat.
“Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain,” ujar Karding.
Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau.
Dia mengatakan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
“Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan,” kata Sekjen PKB itu.
Ketua Aliansi Petani Tembakau Parmudji Indonesia mengatakan selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara.
“Tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi,” kata Parmudji.
Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR.
Sebab pembahasan RUU ini tidak mengalami kendala di tingkat Badan Legislasi (Baleg).
“Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR,” kata Parmuji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.