Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Status Tersangka Ahok Hanya Sandiwara, Ahmad Dhani Beberkan Dua Skenario

Untuk menguatkan pendapatnya, Dhani menyebut faktor penyebab muasal dugaan tersebut, salah satunya tak hadirnya saksi ahli.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Sebut Status Tersangka Ahok Hanya Sandiwara, Ahmad Dhani Beberkan Dua Skenario
Tribunnews/JEPRIMA
Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menilai penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka merupakan bagian dari skenario.

Dalam video wawancara yang dilakukan wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda, Rabu (16/11/2016) terlihat suami Mulan Jameela ini menyampaikan pendapatnya.

Dhani menilai itu adalah skenario kedua.

Sedangkan skenario pertama adalah Ahok direncanakan bebas.

"Saya rasa sih itu bagian dari sandiwara, skenario dua ya. Yang skenario satu kan kalau menurut saya sih skenarionya sebenarnya, plan A nya sebenernya Ahok itu bebas sebenernya," ucap Dhani.

Untuk menguatkan pendapatnya, Dhani menyebut faktor penyebab muasal dugaan tersebut, salah satunya tak hadirnya saksi ahli.

"Menurut saya ya. Dugaan saya plan A-nya itu Ahok bebas. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak dapat dihadirkan, saksi ahli satunya meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu nggak bisa. Akhirnya menjadi plan B, tersangka," paparnya.

Berita Rekomendasi

Meski Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia ragu pemerintah akan berani memenjarakan Ahok.

"Tapi menjadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya, itu saya masih meragukan itu. Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan ahok," kata Dhani.

Tersangka
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.
Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Penjelasan pakar bahasa

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas