Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Brotoseno Dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengonfirmasi penahanan AKBP Brotoseno itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AKBP Brotoseno Dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Brotoseno kekasih Angelina Sondakh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno, Kanit Tipikor di Bareskrim Polri, telah dibawa ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengonfirmasi penahanan AKBP Brotoseno itu.

"Betul," ujar AKBP Barnabas, kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).

Dia menjelaskan, AKBP Brotoseno ditahan di Mapolda Metro Jaya karena untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dalam proses pembangunan," tambahnya.

Untuk diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar turut membenarkan AKBP Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim diperiksa di Propam Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan diperiksa di Propam, informasinya ‎memang tangkap tangan sekitar dua hari lalu di Jakarta," terang Boy Rafli Amar, Kamis (17/11/2016) di Mabes Polri.

Ditanya soal kasus yang menyeret Brotoseno, apakah ia melakukan pemerasan atau lainnya, Boy Rafli Amar belum dapat memastikan pasalnya Brotoseno masih diperiksa intensif di Propam.

"Dalam tangkap tangan itu ada barang bukti uang yang diamankan, tapi saya tidak tahu jumlah pastinya. Soal duduk perkara seperti apa, saya belum tahu karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Propam," tambah mantan Kapolda Banten itu.

Brotoseno dikenal dekat dengan mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh atau Angie.

‎Kini Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.‎

Angie diputuskan bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.‎

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas