Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Brotoseno Ditangkap, Polri Tukar Informasi dengan KPK

Sebelum menangkap AKBP Brotoseno dan Kompol D, Polri ternyata telah melakukan pertukaran informasi dengan KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in AKBP Brotoseno Ditangkap, Polri Tukar Informasi dengan KPK
Capture Youtube
Satgas Polri Tangkap Komisaris Besar Brotoseno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Sebelum menangkap AKBP Brotoseno dan Kompol D, Polri ternyata telah melakukan pertukaran informasi dengan KPK.

"‎Kami juga kerja sama dengan KPK, tukar informasi dalam penyelidikan. Kalau penyidikannya tetap di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.

Ditanya apakah sebelum melakukan OTT, Tim Saber Pungli juga melakukan penyadapan?

Hal itu turut dibenarkan oleh Boy Rafli Amar.

"Memang dalam konteks penyelidikan, tidak lepas dari hal itu. Prosesnya seperti apa, informasinya dari mana, bukan hal yang bisa disampaikan seluruhnya ke publik," terang jenderal bintang dua itu.

Baca: Tim Saber Pungli Jauh-jauh Hari Intai AKBP Brotoseno dan Kompol D

Baca: Teman Dekat Angelina Sondakh, AKBP Brotoseno Diperiksa Propam Mabes Polri

‎Untuk diketahui, dua penyidik dalam satu Subdit yang sama di Tipikor Bareskrim yakni AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D.

Mereka tertangkap OTT ‎karena menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara inisial HR melalui perantara inisial ‎LN.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya HR menjanjikan uang Rp 3 miliar namun baru diberikan Rp 1,9 miliar dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan pada DI sebagai saksi.

Diharapkan ‎DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan, meskipun statusnya di kasus korupsi Cetak Sawah BUMN 2012 di Kalimantan masih sebagai saksi.

Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012‎, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim ‎karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.

Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.

Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.

Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.

Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas