Danpom TNI: Tersangka Narkoba Yang Tewas Ditembak BNN Anggota TNI AU dari Wing 1 Paskhas Halim
Komandan Polisi Militer (Danpom) Mabes TNI Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan, ZA adalah seorang prajurit TNI Angkatan Udara dengan pangkat Praka.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terpaksa menembak dua orang pelaku hingga tewas saat melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan sabu di Kosambi, Tangerang, Banten, 15 november 2016.
Salah seorang pelaku diketahui adalah anggota TNI.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Mabes TNI Mayjend Dodik Wijanarko mengatakan, ZA adalah seorang prajurit TNI Angkatan Udara dengan pangkat Praka.
"Dia anggota TNI aktif di Wing 1 Paskhas Halim," kata Dodik di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).
Tertembaknya ZA, berdasarkan informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari sindikat internasional. Laporan tersebut berdasarkan hasil pengembangan serta penyelidikan jaringan narkotika Internasional asal Taiwan.
"Ada informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Indonesia di kawasan pergudangan sentral Kosambi Blok H5J, Dadap, Tangerang, Banten," kata Kepala BNN Budi Waseso.
Diketahui, dari hasil penyelidikan tersebut, BNN mengamankan sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5 dari tersangka YJCH (33) dan HCHL (35) yang berasal dari Taiwan dan ZA (31) dari Indonesia," kata Budi.
Selain itu, dua dari tiga tersangka tersebut mendapatkan hadiah timah panas dari petugas, lantaran keduanya mencoba untuk melawan petugas.
"Dua di antaranya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan, maka pihak kami terpaksa melumpuhkan kedua tersangka asal negeri Taiwan. Keduanya tewas di tempat, saat akan melarikan diri," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.