Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Agung Prasetyo Sudah Siapkan Tim Peneliti Kasus Ahok

Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Polri mengenai penyidikan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Prasetyo Sudah Siapkan Tim Peneliti Kasus Ahok
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa cepat rampung.

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Ahok.

Bahkan, ia telah menunjuk tim jaksa untuk meneliti berkas perkara yang bakal diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ditentukan, bahkan ketuanya sudah saya tunjuk itu Direktur Oharda, Pak Ali Mukatono," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan Polri mengenai penyidikan tersebut.

Ia meyakini proses penyidikan bisa cepat karena dari gelar perkara yang dilakukan Selasa (15/11/2016) lalu sudah dibeberkan bukti-buktinya.

"Sekarang kurang apalagi? Bahkan di penyelidikan semua ahli sudah dimintai keterangan, saksi fakta sudah dimintai keterangan, begitupun juga para pihak, semuanya terbuka di sana," kata Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kejaksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara. Polisi menargetkan penyidikan rampung dalam waktu tiga pekan setelah penyidikan dimulai.

Nantinya tim jaksa tinggal meneliti apakah bukti-bukti tersebut sudah cukup atau perlu tambahan lagi.

"Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," kata Prasetyo.

Penetapan tersangka terhadap Ahok diumumkan Rabu (16/11/2016).

Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas