Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Puas Diputus 5 Tahun, KPK Ajukan Banding Vonis Politisi Golkar

Majelis Hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kurang Puas Diputus 5 Tahun, KPK Ajukan Banding Vonis Politisi Golkar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan mengajukan banding atas vonis bekas Anggota Komisi V DPRI Budi Supriyanto.

"Benar, karena JPU menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan JPU atau vonis kurang dari 2/3 tuntutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Budi Supriyanto 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas