Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Duga Partahi Hutapea dan Casmaya Langgar Kode Etik Hakim

"Sedang dalam kajian dan pendalaman untuk penanganan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial. Dugaan pelanggaran kode etik sangat kuat terjadi,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Duga Partahi Hutapea dan Casmaya Langgar Kode Etik Hakim
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara KY, Farid Wajdi. 

Sementara sisanya SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Jaksa kemudian mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sebelumnya KPK, telah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sudah diperiksa pada 18 Agustus 2016 untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas