Permalukan Polri, AKBP Brotoseno Harus Dihukum Berat
Akan tetapi, yang terjadi justru menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Kepolisian menindak tegas AKBP Brotoseno yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungli Polri atas dugaan menerima suap.
Sebagai perwira menengah yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, menurut Masinton, Brotoseno seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk membongkar kasus korupsi.
Akan tetapi, yang terjadi justru menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.
"Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," kata Masinton, melalui pesan singkat, Jumat (18/11/2016).
Ia mengapresiasi langkah Polri yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Brotoseno.
Langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membersihkan institusi Kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya harus didukung.
"Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi AKBP Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dalam tangkap tangan tersebut, polisi menyita Rp 3 miliar.
Nama Brotoseno sempat mencuat karena kedekatannya dengan mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Saat itu, Brotoseno merupakan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Nabilla Tashandra)