Kasus Suap Brotoseno Ditangani Bareskrim, Tak Ada 'Jeruk Makan Jeruk'?
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pidana suap AKBP Brotoseno dan Kompol DSY ditangani institusi tempatnya bertugas, Bareskrim Polri.
Polri meyakinkan penanganan kasus korupsi kedua perwira menengahnya tersebut dilakukan secara profesional.
Hal ini disampaikan oleh kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
"Nggak lah. Ada tim Satgas Saber Pungli di Bareskrim. Nggak ada (jeruk makan jeruk). Itu lah bentuk progfesionalitas. Walaupun kawan sendiri, ya diproses, enggak ada urusan," kata Boy Rafli Amar.
"Ini namanya risiko untuk mereka yang coba main-main, yang masih menggunakan praktek-praktek yang melanggar hukum. Ini risikonya," katanya.
Boy menambahkan, tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest antara penyidik yang menangani perkara suap kedua pamen tersebut meski sama-sama bertugas di Bareskrim Polri.
Sebab, ada anggota Satgas Saber Pungli di Bareskrim Polri yang juga turut membantu penanganan kasus tersebut.
"Itu sudah diangkat resmi, timnya sudah ditunjuk oleh presiden. Jadi, enggak berani macam-macam," tukasnya.
Diberitakan, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB.
Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap.
Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut.