Pengacara yang Suap AKBP Brotoseno Sudah Dua Hari Tak Berkantor
Mabes Polri mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dua orang penyidiknya, AKBP Brotoseno dan Kompol D.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dua orang penyidiknya, AKBP Brotoseno dan Kompol D.
Mereka diduga menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HAH.
Pemberian uang itu bertujuan agar ada penundaan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kalimantan oleh Kementerian BUMN selama 2012 hingga 2014.
Belakangan diketahui HAH adalah Harris Arthur Haedar, dia disebut pihak Mabes Polri tengah menangani klien berinisial DI saat menyuap polisi.
Advokat tersebut diketahui berkantor di Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ketika Tribun mencoba datang ke kantor Harris yang berada di lantai 5 Lion Air Tower, petugas keamanan langsung mencegat.
Laki-laki berseragam itu berdalih tidak ada lagi aktivitas di lantai itu karena didatangi pada sore hari.
Satpam yang sedang berjaga tidak menyebut Harris tengah ditahan polisi karena perbuatannya, dia hanya berkata pengacara itu sudah beberapa hari belakangan tidak terlihat.
"Sudah dua hari ini (Harris) tidak ada, biasanya ada terus di kantor, bahkan sampai malam," ujarnya.
Laki-laki berrambut cepak itu malah menduga kuasa hukum DI tengah menangani kasus di luar Jakarta.
Bahkan, dia meminta agar Tribun datang lagi ke Lion Air Tower pada Senin pekan depan, jika punya kepentingan Harris.
Tidak hanya tak muncul di kantor, situs pribadi Harris pun mendadak tidak dapat diakses. Padahal, saat nama pengacara itu dicari menggunakan situs pencarian di internet muncul situsnya di laman pertama.
Situs www.harrisarthurhaedar.co.id hanya memunculkan halaman pemberitahuan tengah dalam perbaikan.
Saat ini, polisi menyebut HAH tengah ditahan di Markas Korps Brimod, Kelapa Dua, Depok.