Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Kasus Suap AKBP Brotoseno Merusak Citra Eks Penyidik KPK

Dengan adanya OTT ini, Neta menilai Polri harus mengusut Brotoseno secara transparan dan terang benderang.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW: Kasus Suap AKBP Brotoseno Merusak Citra Eks Penyidik KPK
Angelina Sondakh (kanan) dan Brotoseno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera memecat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu yang menerima suap Rp 1,9 miliar bersama koleganya, Kompol DSY.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan kasus tertangkapnya Brotoseno tidak hanya merusak citra Bareskrim Polri tapi juga membuat publik mempertanyakan kredibilitas penyidik Polri yang ditempatkan di KPK.

"Sebab itu, Brotoseno harus segera dipecat dari Polri dan dijatuhi hukuman berat," tegas Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (20/11/2016).

Kenapa demikian?

Tujuannya, menurut Neta, agar ada efek jera dan para penyidik Polri eks KPK maupun yang masih di KPK, tidak mengikuti ulah Brotoseno yang merupakan teman dekat dari Angelina Sondakh ini "bermain-mata" dalam perkara yang sedang ditangani.

Kata Neta, penyidik Polri eks KPK seperti Brotoseno bisa memberi contoh positif kepada institusinya dan rekan sejawatnya ketika kembali ke kepolisian.

Berita Rekomendasi

Dikatakan, seharusnya para penyidik Polri yang kembali dari KPK memberi getok tular untuk memperbaiki kinerja, citra, dan profesionalitas kepolisian dan bukannya malah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap dari kasus yang ditanganinya.

Dengan adanya OTT ini, Neta menilai Polri harus mengusut Brotoseno secara transparan dan terang benderang.

Polri perlu menggali, sejak kapan Brotoseno berulah, bermain mata dengan tersangka, dan menerima suap.

"Apakah saat di KPK dia sudah berulah. Penelusuran ini perlu dilakukan agar Polri dan KPK bisa mengevaluasi dan mencermati kinerja para penyidik kepolisian di lembaga rasuha itu, agar kredibilitas dan marwah KPK maupun para penyidiknya tetap terjaga," ujarnya.

Bagaimana pun kredibilitas KPK bisa terganggu dengan adanya kasus Brotoseno, mengingat dia cukup lama bertugas di lembaga rasuha itu.

KPK punya beban moral untuk mendorong Polri mengusut kasus Brotoseno dengan tuntas dan transparan, agar publik tidak curiga pada lembaga anti rasuha itu maupun kepada para penyidiknya.

Sidang Etik Setelah Pidana

Sementara itu, Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ada putusan di pengadilan terkait kasus suap untuk memperlambat proses penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN itu, Polri baru dapat menggelar sidang kode etik profesi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ini karena pidana yang diatur di hukum acara terbatas.

"Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy, kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak kejaksaan akan mempersiapkan untuk diajukan ke sidang peradilan.

Di sidang peradilan, majelis hakim akan memutuskan hukuman untuk AKBP Brotoseno.

Setelah mendapat vonis, atasan di kepolisian akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas