Karir Brotoseno 'Selesai' Usai Vonis Sidang
Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung.
Editor: Hendra Gunawan
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap.
Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut. (m8/tribun)