Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tanggapi Nota Keberatan Irman Gusman Hari Ini

Hari ini giliran Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi eksepsi tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Tanggapi Nota Keberatan Irman Gusman Hari Ini
Tribunnews.com/Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/11/2016) hari ini.

Setelah tim penasihat hukum Irman membacakan ekspesi atau nota keberatan atas dakwaan, minggu lalu. Hari ini giliran Jaksa Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi eksepsi tersebut.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra pengacara Irman mengatakan, dakwaan JPU cacat secara prosedural.

Hal itu dikatakan Yusril dalam sidang eksepsi atau nota keberatan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

Dalam sidang ini, Yusril‎ membeberkan sejumlah kecacatan prosedur dalam dakwaan Jaksa yang dimulai dari tingkat penyidikan Irman sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

"Dalam rangka penyidikan perkara Terdakwa yaitu Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yusril dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Menurutnya, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Selain itu, sebagaimana Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka, lanjut Yusril, juga diabaikannya soal Irman diperiksa sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP.

"Kemudian pengabaian prosedur yang mempersiapkan untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP," katanya.

Yusril menjelaskan, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas