Kapolri Ungkap Ancaman Makar dan Penyusup pada Demo Susulan 25 November
Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada 'penyusup' dibalik aksi demonstrasi tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi unjuk rasa pada tanggal 25 November 2016 mendatang. Aksi tersebut disinyalir berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan.
Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada 'penyusup' dibalik aksi demonstrasi tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta. "Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar," ujar Tito.
Tito mengatakan, berdasarkan Undang-undang, menguasai gedung pemerintahan merupakan salah satu pelanggaran hukum. Terlebih lagi, Tito mendapat informasi bahwa ada sejumlah rapat terkait upaya menguasai DPR.
"Bila ada upaya-upaya seperti itu, kita akan lakukan upaya pencegahan dengan memperkuat gedung DPR/MPR," kata Tito.
Rencana aksi unjuk rasa tersebut masih terkait proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituduh menista agama. Tito menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.
Dengan demikian, tak perlu lagi dilakukan aksi unjuk rasa. Jika tetap dilakukan, maka patut dicurigai bahwa aksi tersebut tak lagi murni untuk penegakan hukum.
"Kita sudah dapat info, ini bukan masalah proses hukum lagi. Tapi ada upaya agenda politik lain, diantaranya upaya makar," kata Tito.
Membahas rencana aksi tersebut, Kapolri langsung melakukan pertemuan dengan Panglima TNI.
Dalam pertemuan itu, Kapolri dan Panglima TNI memberikan arahan ke seluruh pejabat Polri dan pejabat TNI melalui video conference terkait antisipasi aksi 25 November dan 2 Desember yang diduga bakal mengancam keutuhan NKRI.
"Intinya ini untuk mengantisipasi aksi 25 November dan 2 Desember. Info yang kita terima 25 November akan ada unjuk rasa di DPR. Ada upaya-upaya tersembunyi dari kelompok-kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR," tegas Tito di Mabes Polri.
Selain itu, Tito Karnavian juga menyinggung soal akan adanya upaya menggulingkan pemerintahan, menurutnya, secara undang-undang dalam Pasal 104 dan Pasal 107 KUHP, itu adalah perbuatan melanggar hukum.
"Kalau bermaksud menggulingkan pemerintahan, itu masuk pasal makar. Kalau ada upaya itu, kami akan melakukan pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus membuat rencana kontijensi, tegas, terukur sesuai undang-undang," terang Tito Karnavian.
Langsung bertindak
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto menyebut sebaiknya polisi bisa langsung mengambil tindakan.
"Apabila menjalankan tugas dan kewenangannya polri merasakan ada pihak-pihak yang menganggu keamanan negara saya pikir tidak perlu berwacana lagi, langsung saja polri ambil tindakan. Karena kewenangan yang diberikan oleh UU," kata Didik.
Soal ada pihak yang memanfaatkan demo susulan untuk tindakan makar, Didik mengingatkan polisi untuk segera bertindak. Dia menyebut polisi jangan hanya berwacana dan melempar isu yang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi saya mengimbau kepada Pak Kapolri kita dukung sepenuhnya apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sepanjang di dalam menjalankan tugas kewenangannya juga berdasarkan asas hukum dan UU yang ditetapkan," terang pria yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.