PTUN Bacakan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Siang Ini
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam agenda sidangnya akan membacakan putusan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara dalam agenda sidangnya akan membacakan putusan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016) siang.
Gugatan dengan nomor 97/G/2016/PTUN-JAKARTA itu dilayangkan oleh Djan Faridz untuk menggugat SK Menteri Hukum dan HAM untuk PPP kubu Romahurmuziy dan akan dibacakan oleh hakim ketua Indaryadi.
Diketahui bahwa PPP kubu Djan Faridz kembali menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy pada Oktober 2016 usai Rommy menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.
Ketua DPP PPP, Humprey Djemat mengatakan bahwa semua hal terkait dengan kepengurusan PPP akan jelas dan terang benderang usai putusan tersebut.
"Semuanya akan jelaskan posisi kami," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).