Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Bacakan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Siang Ini

Pengadilan Tata Usaha Negara dalam agenda sidangnya akan membacakan putusan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PTUN Bacakan Gugatan PPP Kubu Djan Faridz Siang Ini
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara dalam agenda sidangnya akan membacakan putusan terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (22/11/2016) siang.

Gugatan dengan nomor 97/G/2016/PTUN-JAKARTA itu dilayangkan oleh Djan Faridz untuk menggugat SK Menteri Hukum dan HAM untuk PPP kubu Romahurmuziy dan akan dibacakan oleh hakim ketua Indaryadi.

Diketahui bahwa PPP kubu Djan Faridz kembali menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy pada Oktober 2016 usai Rommy menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.

Ketua DPP PPP, Humprey Djemat mengatakan bahwa semua hal terkait dengan kepengurusan PPP akan jelas dan terang benderang usai putusan tersebut.

"Semuanya akan jelaskan posisi kami," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas