Romi Anggap Biasa Kemenangan PPP Djan Faridz di PTUN
Romi mengatakan, putusan PTUN terkait kepengurusan PPP tersebut bukan berarti langsung mengubah kepengurusan yang ada dan sah secara hukum.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy menanggapinya dengan santai kemenangan PPP Djan Faridz di PTUN.
"Ya kalau mau dibilang menang itu di pengadilan kan kalah menang kan biasa," ujar Romahurmuziy yang akrab disapa Romi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Romi mengatakan, putusan PTUN terkait kepengurusan PPP tersebut bukan berarti langsung mengubah kepengurusan yang ada dan sah secara hukum.
Romi mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena masih ada tahapan banding hingga kasasi.
"Kemarin kami juga menang di PN pusat atas gugatan Djan kepada Presiden, Menkopolkam, Menkumham, dan kami sendiri yang meminta ganti rugi Rp 1 triliun dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang. Sekarang giliran beliau yang menang," tutur Romi.
"Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, kasasi, kita ikuti saja, biasa," ucap Romi menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.