Kabareskrim: Tersangka Suap AKBP Brotoseno Bisa Bertambah
"Penambahan tersangka bisa saja, itu tergantung dari pemeriksaan empat orang tadi," ujar Ari Dono, Rabu (23/11/2016) di Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Brotoseno, Kompol D, pengacara inisial HAH dan seorang perantara inisial LMB terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Menurut Ari Dono, ke depan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka di kasus ini.
Namun itu harus menunggu hasil pengembangan dan pemeriksaan para tersangka serta saksi.
"Penambahan tersangka bisa saja, itu tergantung dari pemeriksaan empat orang tadi," ujar Ari Dono, Rabu (23/11/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini menuturkan sejauh ini keempat tersangka dan para saksi masih terus menjalani pemeriksaan secara maraton.
Seperti diketahui, AKBP Raden Brotoseno selaku Kanit III Subdit III Bareskrim ditangkap tim Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Tim menyita barang bukti uang sebesar Rp 1,75 miliar darinya.
Tim juga menangkap rekan Brotoseno, Kompol DSY dengan barang bukti uang Rp150 juta, perantara pemberi uang berinisial LMB dengan barang bukti sisa uang sebesar Rp1,1 miliar dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang.
Polri melansir, pemberian uang hampir Rp3 miliar tersebut diduga suap untuk memperlambat pemeriksaan DI terkait penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.
Kasus tersebut sudah disidik sejak April 2015 dan ditangani AKBP Raden Brotoseno di Bareskrim, namun tak kunjung bisa dibawa ke pengadilan.
Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Keempatnya juga sudah ditahan di rutan terpisah.
AKBP Brotoseno ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kompol DYS ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sementara dua tersangka sipil yakni pengacara HAH dan perantara LMB ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.