Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keinginan Setya Novanto Rebut Kembali Kursi Ketua DPR Dinilai Aneh

"Kemudian putusan MK sama sekali tidak membahas soal itu (putusan MKD), tapi kemudian ini dikapitalisasi oleh Partai Golkar,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keinginan Setya Novanto Rebut Kembali Kursi Ketua DPR Dinilai Aneh
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut upaya Setya Novanto kembali mengambil kursi Ketua DPR tidak bisa dibenarkan.

Menurutnya tidak ada dasar hukum untuk mendukung langkah Setya Novanto kembali menduduki kursi Ketua DPR.

Setya Novanto sebelumnya terseret kasus 'Papa Minta Saham'.

Setya Novanto pun kemudian mengundurkan diri dari kursi ketua DPR, setelah menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Feri Amsari mengatakan putusan MK yang memenangkan Setya Novanto, terkait bukti rekaman suara tidak bisa dijadikan dasar.

Menurutnya putusan MK tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memperbaiki namanya di DPR.

BERITA TERKAIT

Alasannya putusan MK adalah putusan hukum, sedangkan putusan MKD berada di ranah etika.

"Kemudian putusan MK sama sekali tidak membahas soal itu (putusan MKD), tapi kemudian ini dikapitalisasi oleh Partai Golkar,"ujar Feri Amsari di kantor Indonesia Corruption Wartch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Setya Novanto pada akhirnya mengundurkan diri dari jabatan ketua DPR, sebelum MKD menjatuhkan vonis.

Menurut Feri Amsari tidak etis seorang pejabat yang sudah mengundurkan diri tiba-tiba mau merebut kembali jabatan yang sudah ditinggalkannya itu.

"Menurut saya ini agak aneh, dipaksakan seseorang yang sudah menyatakan dirinya tidak sanggup lagi menjadi Ketua DPR, kemudian menyatakan kembali dirinya (sanggup)," ujarnya.

Apapun keputusan MKD terkait Setya Novanto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu sama sekali tidak pernah membantah rekaman MAroef Sjamsoeddin.

Setya Novanto tidak pernah membantah pertemuan dan tidak pernah membantah isi rekaman yang menunjukan bahwa ia sempat meminta jatah saham dengan menjual nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Setya Novanto tidak pernah membantah isi rekaman, mustinya Setya Novanto legowo mengundurkan diri," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas