Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Mantan Bupati  Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani.

Ruslan dihukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Ruslan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.

"Menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/11/2016).

Tak cuma hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Apabila uang itu tidak dibayarkan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ruslan berhak untuk disita.

BERITA REKOMENDASI

"Apabila tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara satu tahun," kata hakim Mas'ud.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Ruslan menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima apapun keputusan hari ini, saya sudah ikhlas. Mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapus di dunia dan akhirat," kata Ruslan.

Untuk diketahui, korupsi ini dilakukan saat Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.

Dirinya meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari pihak kontraktor.

Hasil korupsi ini dibagi dengan bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono sebesar Rp 19,8 miliar selaku perusahaan penggarap proyek.

Kemudian perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar.

Selanjutnya pada PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.
Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas