Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muladi: Ketua DPR Ade Komarudin Harus Ikhlas Posisinya Diganti Setya Novanto

Politisi Senior Partai Golkar Muladi menilai tepat jika Golkar kembali menunjuk Setya Novanto untuk duduk di Kursi Ketua DPR.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muladi: Ketua DPR Ade Komarudin Harus Ikhlas Posisinya Diganti Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menaiki mobil usai menggelar pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kediaman Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Minggu (20/11/2016). Pertemuan itu membahas dinamika politik nasional serta dukungan kedua partai terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Senior Partai Golkar Muladi menilai tepat jika Golkar kembali menunjuk Setya Novanto untuk duduk di Kursi Ketua DPR.

Menurut Muladi, langkah tersebut bisa difungsikan sebagai rehabilitasi dan pengembalian hak karena Novanto tak dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemufakatan jahat.

Ia meyakini, langkah yang diambil Partai Golkar tersebut bukan untuk melukai Ade Komarudin atau pihak manapun, melainkan untuk penegakan hukum.

"Jadi Pak Akom (Ade Komarudin) ya dia harus legowo. Nanti posisinya dia dimana, itu perlu dipikirkan," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Namun, ia meminta pergantian melalui tahapan atau prosedur pengembalian jabatan yang sesuai dengan mekanisme di DPR.

Muladi meyakini, langkah tersebut tak akan ditolak fraksi-fraksi lain mengingat apa yang diambil Golkar dinilainya benar.

"Yang penting itu harus dilakukan sesuai prosedur. Artinya melalui suatu mekanisme yang ada di DPR ini bagaimana. Jangan sampai salah," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Partai Golkar kembali mewacanakan akan mengembalikan kursi ketua DPR RI kepada Setya Novanto.

Keputusan tersebut telah diputuskan pada rapat pleno DPP Partai Golkar. Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ujar Nurdin, saat dihubungi, Senin. (Nabila Thasandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas