Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Enggan Berspekulasi Terkait Penetapan Tersangka Buni Yani

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Enggan Berspekulasi Terkait Penetapan Tersangka Buni Yani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani didampingi sejumlah kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Buni Yani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meminta keterangan Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Buni Yani dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait kasus pengunggahan video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

"Buni Yani diperiksa (sebagai) terlapor dan masih statusnya saksi. Tentunya terus bergulir dan menunggu proses penyidik. Kasusnya tidak masalah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (23/11/2016).

Penyidik merekonstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat-alat bukti yang dimiliki.

Awi mengaku tak mau berspekulasi mengenai penetapan status tersangka Buni Yani.

"Saya tidak mau berspekulasi dengan status tersangka karena itu berdasarkan hasil gelar. Saksi dan barang bukti. Konstruksi hukum jelas punya dua alat bukti," ujar Awi.

Sebagai saksi terlapor, kata dia, Buni Yani dipersilakan untuk menghadirkan saksi.

Berita Rekomendasi

"Silakan saja Buni menghadirkan saksi baik ke penyidik," tambah Awi.

Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Dia akan dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Pemeriksaan untuk Buni Yani hari ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai terlapor.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas