Eggi Sudjana: Harusnya Presiden Jokowi Ikut Diperiksa
Kedatangannya itu sebagai itikad baik meski surat panggilan yang diterimanya isinya tak jelas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Eggy Sudjana ternyata ikut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dilakukan musisi Ahmad Dhani.
Dia mempertanyakan pemanggilannya tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam isi surat tersebut tak jelas dan polisi pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden RI Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim. Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Kedatangannya itu sebagai itikad baik meski surat panggilan yang diterimanya isinya tak jelas.
Tak ada isi yang menyebutkan dalam perkara apa dia dipanggil.
"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi," imbuhnya.
Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam isi surat tersebut, harus ada serangkaian kata-kata yang dikatakan menghina tersebut.
Namun, di dalam isi surat tersebut tidak disebutkan.
Lebih jauh, objektifnya, dalam kasus yang katanya menghina Presiden RI itu, harus ada pula aduan dari Presiden RI Joko Widodo, bukan aduan dari orang lain.
"Saya juga pertanyakan, kenapa tak ada pemanggilan terhadap Presiden juga? Mustinya Presiden dahulu gituh loh. Saya lihat presiden saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain pun, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa, kan gituh," ucapnya.
Penulis: Bintang Pradewo