Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Handang Soekarno Pejabat Ditjen Pajak yang Memeriksa Tagihan Pajak

Handang adalah pejabat di Ditjen Pajak yang memeriksa segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Handang Soekarno Pejabat Ditjen Pajak yang Memeriksa Tagihan Pajak
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan KPK terhadap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dinilai sangat tepat.

Handang adalah pejabat di Ditjen Pajak yang memeriksa segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak.

"Dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak sehingga semua informasi yang dimiliki dia semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruang dia," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

KPK, kemarin, menggeledah ruangan Handang di Ditjen Pajak dan tempatnya tinggalnya yang berada di belakang Ditjen Pajak.

Syarif mengatakan dokumen-dokumen yang berhasil disita tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Jadi kami belum tahu apa-apa yang sudah didapatkan. Tentu semua kami periksa," kata Syarif.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 milir dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas