Hari Ini, Polisi Akan Pastikan Buni Yani Ditahan atau Tidak
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani (BY), sebagai tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani (BY), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik mempunyai waktu selama 1X24 jam memeriksa BY, sebelum menentukan apakah pria yang berprofesi sebagai dosen itu akan ditahan.
"Secara proses dia tersangka, sementara 1X24 jam diperiksa kembali sebagai tersangka. Nanti pukul 20 (20.00 WIB-red) besok itu diputuskan, tahan ataukah tidak," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Dia menjelaskan, penyidik mempunyai kewenangan menahan atau tidak BY. Penyidik akan memproses BY sebagai tersangka. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Terkait status ditahan tidak, tentu kami menunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektif, kami kembalikan ke penyidik. Belum mengajukan penangguhan penahanan, masih berproses karenanya," kata dia.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada pria berprofesi sebagai dosen itu berdasarkan bukti permulaan cukup.
Dari Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti, kata dia, penyidik sudah dapat memenuhi empat alat bukti dari unsur lima alat bukti yang harus dipenuhi.
Kemarin, penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Buni Yani sebagai saksi terlapor terkait laporan yang dibuat oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai saksi terlapor.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja setelah diduga menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Atas perbuatan itu, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar.