Pakar: Setya Novanto Punya Hak Jabat Kembali Ketua DPR RI
Pendapat Dewan Pembina Partai Golkar diperlukan untuk memberikan saran dan pertimbangan.
Penulis: Johnson Simanjuntak
"Kita akan minta waktu untuk bertemu dengan beliau (Aburizal) untuk minta saran dan pertimbangan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
Idrus menegaskan, pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto merupakan keputusan hasil rapat pleno DPP Golkar dilakukan secara aklamasi.
"Semua sepakat aklamasi setelah sebelumnya melakukan komunikasi-komunikasi terkait argumen dasar terkait keputusan ini," ungkap dia.
Secara hukum, kata Idrus, Novanto tidak memiliki masalah terkait kasus papa minta saham.
Apalagi kasus tersebut tidak diputuskan MKD dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan gugatan Setya Novanto.
"Pertimbangan politik juga sudah semuanya kita harmonisasi. Pak Setya Novanto juga dapat kemudian jadi pertimbangan pembangunan demokrasi," kata Idrus.