Pejabat Pemprov Sumbar Divonis 2 Tahun 10 Bulan Suap Politikus Demokrat
Putu kemudian menjanjikan pengalokasian APBN-P minimal Rp 50 miliar untuk proyek jalan di Sumbar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun dan sepuluh bulan pidana penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.
Selain hukuman badan, Suprapto juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim menilai Suprapto terbukti melakukan suap terhadap anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
"Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Uang yang diberikan Suprapto terkait pengusahaan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P dengan minimal Rp 50 miliar.
Pada 10 Juni 2016, pihak swasta Yogan Askan dan Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Indra Jaya menemui Putu Sudiartana di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.
Putu kemudian menjanjikan pengalokasian APBN-P minimal Rp 50 miliar untuk proyek jalan di Sumbar.
Suprapto kemudian meminta Putu menaikkan jumlah alokasi minimal menjadi Rp 100-150 miliar. Putu setuju dengan syarat disediakan dana Rp 1 miliar.
Kemudian disepakati fee diberikan Rp 500 juta terlebih dahulu. Uang tak hanya berasal dari Yogan, tapi juga dari 3 pengusaha lainnya. Yogan memberikan Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menuntut Suprapto dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Suprapto dinilai tidak mendukung progran pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai citra pegawai negeri sipil (PNS), serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa telah berusia lanjut, " kata Hakim Aswijon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.