Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Tak Langgar Prosedur
Jadi sebelum, kami melakukan upaya paksa, kami melakukan penangkapan karena untuk menaikkan status.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA telah sesuai prosedur.
Meskipun, pria yang berprofesi sebagai dosen itu baru dimintai keterangan sebagai saksi terlapor, pada Rabu kemarin, namun penyidik mempunyai alat bukti cukup untuk menaikan status yang bersangkutan.
"Tak masalah, alat bukti sudah cukup. Kami juga tak sekonyong-sekonyong langsung tersangkakan memang prosedur begitu dan tak ada yang kami langgar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Di akhir pemeriksaan, penyidik memberikan surat penangkapan yang secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dia menolak menandatangani surat itu.
"Jadi sebelum, kami melakukan upaya paksa, kami melakukan penangkapan karena untuk menaikkan status. Tak ujug-ujug menjadi tersangka, itu proses," kata dia.
Setelah memberikan surat penangkapan, penyidik memeriksa BY sebagai tersangka.
Lalu, penyidik melakukan upaya paksa lainnya, seperti menyita handphone dan surat elektronik atau surel.
Apabila tanpa penangkapan, kata dia, penyidik tak dapat melakukan penyitaan.
Apabila BY dan tim penasihat hukum menganggap upaya yang dilakukan penyidik itu diskriminatif, Awi mewakili penyidik mempersilakan mereka mengajukan upaya hukum.
"Kalau tidak kan bisa diuji melalui jalur praperadilan. Kami sudah transparan. Kami tak ada tutup-tutupi," katanya.