Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Rektor IANU Kebumen Imam Satibi Terkait Kasus Korupsi

Yuyuk mengatakan pemeriksaan tersebut karena Imam diduga memiliki informasi yang penting terkait penyidikan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Rektor IANU Kebumen Imam Satibi Terkait Kasus Korupsi
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Yuyuk Andriati 

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IANU) Kebumen, Imam Satibi terkait dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen (Pemkab) tahun 2016.

Imam Satibi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama‎ PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA), Hartoyo dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY dan SGW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2016).

Belum diketahui materi pemeriksaan Imam yang juga Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen ini dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, Yuyuk mengatakan pemeriksaan tersebut karena Imam diduga memiliki informasi yang penting terkait penyidikan tersebut.

Hartoyo diduga sebagai penyandang suap Rp 70 juta kepada Yudi Tri Hartanto dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen Sigit Widodo.

KPK sebelumnya menyebut imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek Rp 4,8 miliar. Namun, kemudia disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Berita Rekomendasi

Perusahaan Otoda diduga adalah perusahaan fiktif. Perusahaan tersebut diduga hanya digunakan namanya dan ketika proyek diperoleh, pekerjaan tersebut disubkan atau diserahkan ke perusahaan lainnya.

Sekadar informasi, KPK menangkap enam orang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.

Keenam orang tersebut adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto Sigit Widodo, Kepala Bidan Pemasaran Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo.

Kemudian Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

KPK telah menetapkan Yudhi, Sigit dan Hartoyo sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas