PT EK Prima Ekspor Indonesia Telah Mengajukan Program Tax Amnesty
PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku mengajukan diri untuk mengikuti program pengampunan dari negara kepada para pengemplang pajak (tax amnesty).
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku mengajukan diri untuk mengikuti program pengampunan dari negara kepada para pengemplang pajak (tax amnesty).
Namun, sebelum mengajukan diri, Rajesh Rajamohanan selaku direktur utama telah mendapat penolakan dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
"September atau Agustus klien kami sudah melakukan tax amnesty. Tapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengataan 'kami akan tolak tax amnesty ini'," kata kuasa hukum Rajesh, Tommy Singh, di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Tommy Singh mengaku tidak tahu sebab upaya penolakan yang diungkapkan. Yang jelas kata dia, masih ada dua orang lagi teman Handang yang hendak memeras kliennya.
"Kami dalam waktu dekat juga akan menemui Tim Reformasi Pajak yang dibentuk Ibu Menteri (Sri Mulyani) menjelaskan pesoalan yang ada secara ditail. Ada ada motif-motif yang kami dengar memojokkan, menekan sehingga terjadi upaya pemerasan tersebut," kata dia.
Menurut Tommy, kliennya sebelumya telah mengirimkan surat kepada ditjen pajak perihal ancaman penolakan yang dikatakan Handang. Rajesh bahkan telah mengirim surat ke Presiden karena ditjen pajak tidak menanggpinya.
"Nanti akan kita buka. Ada satu surat ke ditjen pajak kenapa ini dipersulit. Dipersulit kenapa tidak ditanggapi surat bahkan sudah sampai Presiden," kata Tomy Singh.
Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.