Sikap Gus Mus Terhadap Penghinanya Bikin Adem Sekaligus Merinding
Komisaris Utama PT Adhi Karya, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa keputusan menjatuhkan SP 3 merupakan wewenang direksi dan bersifat pembinaan.
Penulis: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Pandu Wijaya, pekerja kontrak PT Adhi Karya (Persero) mendapatkan surat peringatan (SP) 3 menyusul komentar kasarnya yang telah dianggap menghina ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin Rembang, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus.
Komisaris Utama PT Adhi Karya, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa keputusan menjatuhkan SP 3 merupakan wewenang direksi dan bersifat pembinaan.
Menurutnya apa yang dilakukan Pandu telah merugikan nama baik perusahaan. Pihaknya pun telah meminta Pandu untuk segera menemui Gus Mus.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf atas kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Gus Mus oleh Pandu Wijaya melalui akun Twitter-nya.
"Saya mewakili komunikasi Adhi Karya untuk meminta maaf kepada Kiai Mustofa Bisri dan Gus Yaqut (Ketum PB Ansor) dan warga Nahdliyin atas ucapan tak sopan karyawan kami. Walaupun Twitter-nya pribadi, (itu) membawa atribut perusahaan," ujar Fadjroel.
Menyikapi adanya SP3 tersebut, Gus Mus membuat tulisan di akun Facebooknya yang membuat adem sekaligus merinding.
Ia memaafkan dan tak mempermasalahkan ucapan kasar Pandu yang ditujukan kepadanya.
Gus Mus bahkan meminta kepada Komisaris PT Adhi Karya, Fadjroel Rachman, agar Pandu tidak dipecat.
Begini bunyi status Facebook Gus Mus:
Saudara Fadjroel Rachman dan Adhi Karya BUMN dengan sungguh-sungguh memintakan maaf atas ucapan salah satu karyawannya.
Maka dengan sungguh-sungguh saya menjawab:
Tidak ada yg perlu dimaafkan, Mas Fadjroel.
Kesalahannya mungkin hanyalah menggunakan 'bahasa khusus' di tempat umum.
Maklum masih muda.
Saya mohon jangan sampai si karyawan dipecat, sebagaimana usul sementara orang.
P'tri Tiba-tiba badan saya bergetar membaca tulisan ini. Subhanallaah. Keteladanan luar biasa dari Gus Mus...
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.