Djan Faridz Desak Menkumham Cabut SK PPP Romy
Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menghormati dan patuh terhadap putusan PTUN yang mengabulkan
Penulis: Taufik Ismail
![Djan Faridz Desak Menkumham Cabut SK PPP Romy](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djan-faridz-tunjukkan-surat-ptun_20161124_160103.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menghormati dan patuh terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan mengenai kepengurusan partainya.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan ketua Romahurmuziy (Romy).
"Menkumham termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan," kata Djan dalam keterangannya, Jumat (25/11/2016).
Ia menambahkan, dengan cepat melaksanakan putusan PTUN tersebut akan membantu Menteri Yasonna terhindar dari Pasal 421 KUHPidana.
Lantaran dalam putusan tersebut Menteri Yasonna merupakan pihak tergugat.
Dimana, pasal tersebut berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
"Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP," kata Djan.
Sebelumnya seperti diberitakan Menteri Yasonna mengaku sudah menerima berkas salinan putusan dari PTUN. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.