Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Desak Menkumham Cabut SK PPP Romy‎

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menghormati dan patuh terhadap putusan PTUN yang mengabulkan

Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Djan Faridz Desak Menkumham  Cabut SK PPP Romy‎
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SURAT PTUN - Ketua Umum DPP PPP Muhtamar Jakarta Djan Faridz menunjukan dokumen putusan Pengadilan PTUN Jakarta sebelum bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/11). Pertemuan tersebut terkait putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menghormati dan patuh terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan mengenai  kepengurusan partainya.

Sebelumnya‎ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dengan ketua Romahurmuziy (Romy).

"Menkumham termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan," kata Djan dalam keterangannya, Jumat (25/11/2016).

Ia menambahkan, dengan cepat melaksanakan putusan PTUN tersebut akan  membantu Menteri Yasonna terhindar dari Pasal 421 KUHPidana.

Lantaran dalam putusan tersebut Menteri Yasonna merupakan pihak tergugat.

Dimana, pasal tersebut berbunyi, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

"Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP," kata Djan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya seperti diberitakan Menteri Yasonna mengaku sudah menerima berkas salinan putusan dari PTUN. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas