Pemerintah: Tersangka Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Ditahan
Prita Mulyasari sebelumnya menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Pemerintah akhirnya merevisi mengenai ancaman hukuman terkait pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengubahan yang terjadi pada Pasal 27 ayat 3 adalah bahwa orang tidak bisa lagi ditahan kalau dia menjadi tersangka pelaku pencemaran nama baik.
"Karena selama ini terus terang aparat hukum itu belum-belum nahan dulu sebelum diproses di pengadilan terutama kasus pasal 27 ayat 3," kata Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Henry, kasus-kasus yang menimpa masyarakat menjadi korban pasal tersebut.
Salah satu contoh yang fenomenal adalah Prita Mulyasari.
Prita Mulyasari sebelumnya menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
Prita sebelumnya sempat ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009.
Namun ternyata pengadilan memberikan vonis bebas kepada Prita.
"Dengan revisi ini tidak boleh lagi ada penahanan," kata guru besar Universita Airlangga itu.
Menurut Henry, UU ITE haruslah mengacukan pencemaran nama baik kepada KUHP.
Karena itu, pencemaran nama baik harus jelas memuat mengenai tuduhan kepara seseorang.
"Didistribusikan atau tidak, ditransmisikan atau tidak, bisa diakses publik atau tidak di di dunia maya. Kalau didistribusikan, didistrisbusikan bisa diakses publik di dunia maya, kena sudah," kata Henry.