Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Gelar Doa Bersama, Berharap Menkumham Terbitkan SK

Humprey berharap Kemenkumham yang dimpimpin oleh Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPP Djan Faridz Gelar Doa Bersama, Berharap Menkumham Terbitkan SK
Tribunnews.com/Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly kepengurusan kubu Romahurmuziy.

"Kami menggelar acara syukuran acara ini dihadiri oleh ribuan anak yatim piatu. (Syukuran ini) terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz. Dan kami juga berdoa kepada Allah SWT supaya Indonesia lebih baik," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran usaha partai berlambang kakbah, untuk memperjuangan yang dinilainya benar menemui titik terang.

Dimana putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP Romi memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.

Humprey berharap Kemenkumham yang dimpimpin oleh Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Keputusan PTUN tersebut menurutnya tidak boleh diabaikan.

"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standingnya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan ma no 601 dan putusan PTUN nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Humprey.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenku HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas