PPP Djan Faridz Gelar Doa Bersama, Berharap Menkumham Terbitkan SK
Humprey berharap Kemenkumham yang dimpimpin oleh Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly kepengurusan kubu Romahurmuziy.
"Kami menggelar acara syukuran acara ini dihadiri oleh ribuan anak yatim piatu. (Syukuran ini) terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz. Dan kami juga berdoa kepada Allah SWT supaya Indonesia lebih baik," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat di Kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran usaha partai berlambang kakbah, untuk memperjuangan yang dinilainya benar menemui titik terang.
Dimana putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham atas kepengurusan PPP Romi memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.
Humprey berharap Kemenkumham yang dimpimpin oleh Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Keputusan PTUN tersebut menurutnya tidak boleh diabaikan.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standingnya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan ma no 601 dan putusan PTUN nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Humprey.
Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenku HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.