Jaksa KPK Dakwa Adik Bambang Widjojanto Korupsi Mobile Crane Rp 37,9 Miliar
Namun, pengadaan mobile crane tetap dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Setelah barang diterima, diketahui spesifikasi teknis dan kinerja mobil crane tidak sesuai rencana kerja serta syarat teknis.
Selain itu, spesifikasi teknis dan kinerja crane untuk kapasitas 25 dan 65 ton tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis pengadaan.
Padahal kondisi di lapangan tidak sesuai dengan data yang ada dalam buku petunjuk mobil crane.
Kondisi mobil crane, menurut penuntut umum, diduga bekas pakai untuk memenuhi syarat dalam rencana kerja.
Mobil crane itu juga tidak dimanfaatkan sesuai rencana semula sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 37,9 miliar.
Atas perbuatan terdakwa, keduanya terancam dipidana dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keduanya sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan tersebut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.