Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rencana Moraturium UN, Komisi X: Mendikbud Senang Buat Kejutan Tanpa Diskusi

Dadang mengatakan saat Mendikbud Anies Baswedan memutuskan bahwa UN tidak menentukan kelulusan, hal tersebut sudah membuat lega

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Moraturium UN, Komisi X: Mendikbud Senang Buat Kejutan Tanpa Diskusi
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi X DPR belum menyetujui wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus ujian nasional (UN). Komisi X memandang perlu adanya pendalaman mengenai wacana tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak terkesan terobosan yang makin membuat bingung dunia pendidikan. "Kita beluk menyetujui dulu, sepertinya Pak Menteri (Muhadjir Effendy) yang sekarang ini senang membuat kejutan-kejutan tanpa dibahas dulu dengan mitra kerja," kata Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana ketika dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).

Dadang mengatakan saat Mendikbud Anies Baswedan memutuskan bahwa UN tidak menentukan kelulusan, hal tersebut sudah membuat lega.

Namun, UN tetap dibutuhkan untuk pemetaan dan mengetahui pencapaian standar pembelajaran sekolah maupun peserta didik, yang dapat dijadikan dasar bagi treatment pada tahun berikutnya.

"Kalau UN dimoratorium pada dasarnya tetap kita butuhkan bentuk evaluasi lain untuk mengetahui tingkat ketercapaian peserta didik maupun sekolah," kata Politikus Hanura.

Oleh karenanya, Dadang meminta Kemendikbud menetapkan apakah model ujian sekolah, ujian semester atau evaluasi harian yang dilakukan oleh guru.

Berita Rekomendasi

"Tentunya gurupun harus mendapat pembekalan yg memadai kalau bentuk evaluasi ini berubah," kata Dadang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) pada 2017.

Selanjutnya, pelaksanaan ujian kelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sementara itu, pelaksanaan ujian kelulusan bagi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas