Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Putuskan Terima Atau Tolak Keberatan Irman Gusman Hari

Majelis hakim juga akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan Irman.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hakim Tipikor Putuskan Terima Atau Tolak Keberatan Irman Gusman Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bakal memutuskan menerima atau menolak keberatan dakwaan mantan Ketua DPD RI Iman Gusman hari ini Selasa (29/11/2016).

Majelis hakim juga akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus dugaan suap impor gula yang melibatkan Irman.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta pada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

Tim JPU menilai, surat dakwaan yang dibacakan pada 2 November lalu telah memenuhi syarat sebagai dasar perkara untuk melanjutkan persidangan.

Mereka juga meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Irman.

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum Irman meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU. Kuasa hukum yang diwakili Yusril Ihza Mahendra menilai, surat dakwaan JPU cacat secara prosedur.

BERITA REKOMENDASI

Tanpa menyebutkan substansi surat dakwaan, dalam eksespsinya Yusril menyinggung proses penetapan Irman sebagai tersangka.

Di tingkat penyidikan, kata dia, Irman mestinya didampingi oleh tim kuasa hukum.

Sesuai pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib diberitahu penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi kuasa hukum.

Namun saat proses tersebut, Irman dibiarkan tanpa kuasa hukum.

Kemudian di tahap penuntutan, lanjut Yusril, terjadi pengabaian pada Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang memuat surat dakwaan.


Surat ini mestinya diterima pada 28 Oktober lalu bertepatan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Oleh karena itu, Yusril meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU dan menerima eksepsi yang diajukan. Pihaknya juga meminta agar majelis hakim membebaskan Irman dari tahanan dan menyatakan sidang tidak dilanjutkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas